Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I terus memberikan kegiatan edukasi terkait sistem inti perpajakan yang baru atau disebut Coretax.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan, memerkenalkan tampilan tatap muka dan fitur-fitur yang ada pada sistem inti yang baru.
Sebab, Coretax tidak hanya memfasilitasi petugas untuk mengawasi wajib pajak saja namun sebagai platform bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jateng I Bayu Setiawan mengatakan para peserta diajak mempraktikan beberapa modul yang ada pada Coretax, mulai dari modul pembayaran hingga pelaporan.
Bayu menjelaskan, dengan adanya edukasi tersebut diharapkan mampu mendorong wajib pajak untuk lebih memahami sistem baru yang akan segera diluncurkan.
“Edukasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman awal terkait sistem inti perpajakan yang akan digunakan oleh wajib pajak,” kata Bayu.
Menurut Bayu, Coretax merupakan platform yang dikembangkan DJP sebagai sistem inti sekaligus platform tatap muka bagi wajib pajak.
Wajib pajak yang dulu harus menggunakan beberapa platform dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, ke depan hanya akan mengakses satu platform dengan beragam fitur barunya.
Tidak hanya Kanwil DJP Jateng I yang menggelar edukasi Coretax kepada wajib pajak, tetapi juga
KPP Semarang Timur Edukasikan Coretax Kepada Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur.
Kepala KPP Pratama Semarang Timur Pestamen Situmorang menyatakan, dalam satu kali pelaksanaan kegiatan edukasi Coretax mengundang 25 wajib pajak terdaftar yang telah memenuhi sesuai kriteria yang ditetapkan DJP.
“Coretax merupakan sistem inti administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax merupakan aplikasi yang sedang dikembangkan yang merupakan bagian dari pembaharuan yang terus dilakukan oleh DJP,” ujar Pestamen.
Lebih lanjut Pestamen menjelaskan, Coretax sebagai sistem inti nantinya diharapkan dapat memermudah proses bisnis baik dari segi fiskus maupun wajib pajak sebagai pengguna.
Coretax juga akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP serta mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi.
Sementara, KPP Pratama Batang membuka kelas pajak untuk memberikan penjelasan terkait Coretax kepada wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Batang Oktria Hendrarji menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran akan sistem yang nantinya digunakan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Kelas pajak ini diharapkan diikuti oleh seluruh wajib pajak yang ada di wilayah KPP Pratama Batang dan KP2KP Kendal, karena di kelas ini wajib pajak diperkenalkan dengan tampilan Coretax beserta perubahan modul-modulnya,” ujar Hendrarji. (Bud)