Semarang, Idola 92,6 FM-Aparat Satuan Narkoba Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba Freddy Pratama.
Pria tersebut saat ditangkap, mengaku pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai petani di Kabupaten Kediri.
Waka Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan jajarannya menangkap seorang pria, dengan barang bukti satu kilogram sabu. Hal itu dikatakan di sela gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, kemarin.
Wiwit menjelaskan, tersangka bernama Anggya Ade Irawan mengaku diupah Rp3juta untuk menerima paket sabu sebelum nantinya diambil seorang pembeli.
Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Sri Wibowo Ngaliyan, Kota Semarang.
Menurut Wiwit, selain mengamankan sabu seberat satu kilogram, petugas juga mengamankan 262 butir pil ekstasi yang disimpan di Kabupaten Demak.
“Usai ditangkap, dikembangkan dan didapati pelaku mempunyai ratusan ekstasi di Demak. Kemudian, juga menyimpan timbangan di Pedurungan. Rencana mau diedarkan di Semarang, dipecah-pecah,” kata Wiwit.
Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan pelaku dan akan menangkap anggota jaringan narkoba tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman mati atau penjara minimal enam tahun atau seumur hidup. (Bud)