Dibuka, Program Diskon Pajak Kendaraan “Untung 4 Kali Lipat” di Jawa Tengah 2024

Talkshow Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat
Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja Privinsi Jawa Tengah, dan Ditlantas Polda Jateng gelar sosialisasi "Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat!!" dalam talkshow di radio Idola Semarang, baru-baru ini. (Foto Dok Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai Senin 20 Mei 2024. Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak dapat langsung mendatangi sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) terdekat.

Demikian disampaikan dalam talkshow di radio Idola Semarang bersama Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja Privinsi Jawa Tengah, dan Ditlantas Polda Jateng saat sosialisasi “Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat!!” baru-baru ini. Hadir sebagai narasumber: Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wjayanto, SE; Kasi STNK Ditlantas Polda Jateng, Kompol Ris Andrian YN; dan Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Jateng, Riyan Prawidana SH, LLM.

Menurut Ecky Oktavian Wjayanto, ada empat program Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jateng Special Untung 4x Lipat. Pertama, pembebasan BBNKB II Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua atau bekas alias BBNKB II. Program ini dibuka hingga 19 Desember 2024. Keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Ecky, masyarakat yang tertarik mengikuti pembebasan BBNKB II harus membawa sepeda motor untuk cek fisik. Wajib pajak juga harus membawa dokumen persyaratan yang meliputi: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

“Artinya, masyarakat yang punya kendaraan belum atas namanya sendiri, harapannya bisa dibalik nama. Pajak tetap bayar, tapi bea balik nama, sudah di-nolkan. Keuntungan dari program ini, 2/3 dari nilai pajak yang tercantum,” ujar Ecky.

Kedua, diskon pajak tahun berjalan. Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Menurutnya, wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

“Ini belum pernah. Karena selama ini yang diberikan adalah mereka yang mendapat denda (pemutihan). Ini pokok pajaknya yang dihapus. Dengan catatan, masyarakat yang tertib membayar pajak,” ujarnya.

Ketiga, pembebasan biaya pajak progresif. Program ketiga ini yakni, tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Masyarakat yang mengikuti program ini tidak perlu memikirkan pajak tambahan saat membeli kendaraan bermotor baru dengan nama dan alamat pemilik yang sama. Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen KTP dan STNK.

Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

“Jika tunggakan tanpa ganti pelat nomor berarti syaratnya sama, KTP dan STNK. Jika ganti pelat ditambah cek fisik dan BPKB,” ujarnya.

Peran Jasa Raharja dan Polri di Samsat

Sementara itu, Riyan menambahkan, Samsat Jateng memiliki 3 badan di dalamnya, yakni: Polda Jateng, Bapenda Jateng, dan Jasa Raharja Jateng. Masing-masing memiliki peran masing-masing.

Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi holding milik negara. Jasa Raharja memiliki 2 tugas. Pertama, menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan. Setiap warga yang mengalami kecelakaan di jalan raya, diberikan santunan kecelakaan, baik yang luka-luka maupun meninggal dunia. Kedua, mengutip sumbangan wajib (SW) dan kemudian dikembalikan ke masyarakat.

“Tugasnya kita sederhana, kita kutip, terus kita kembalikan lagi ke masyarakat. Nah, SW ini nempel sama pajak kendaraan bermotor. Itu kenapa, kalau kita perhatikan notis pajaknya. Di bawah pajak kendaraan bermotor ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Motor Rp35 ribu, dan mobil sekitar Rp143 ribu, tergantung golongannya. Di situlah peran Jasa Raharja,” jelasnya.

Sementara, Kasi STNK Ditlantas Polda Jateng, Kompol Ris Andrian YN, menjelaskan, Polri pada Samsat berperan utk pengesahan kendaraan bermotor, pendaftaran kendaraan baru, termasuk data kendaraan bermotor seluruh indonesia.

“Kami menjadikan satu di namanya ERI (Elekctronic, registration, and identification). Diharapkan, saat ada kejadian-kejadian apapun terkait kendaraan, kita bisa membuka data kendaraan tersebut,” ujarnya.

Ia mencontohkan, kejadian bom Bali dulu. Kita bisa mengetahui dan mengidentifikasi bekas mobil yang digunakan. “Dari nomor rangka dan nomor mesinnya, kita bisa mengungkap siapa pemilik dan sejarahnya bagaimana. Karena ada data yang dimiliki Polri,” tandasnya. (ros/her)

Artikel sebelumnyaDisdik Jateng Tunggu Hasil Klarifikasi Soal Piagam Palsu di PPDB 2024
Artikel selanjutnyaMengulik ‘Lembah Karungrungan’, Mengawali Festival Pituturan Kendal