Dianggap Jadi Tren, Polisi Terus Buru Pelaku Tawuran Antar Gangster

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena (tengah) menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk aksi tawuran.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Maraknya aksi tawuran antar kelompok atau biasa disebut gangster, sudah dianggap meresahkan masyarakat Kota Semarang.

Tidak jarang, aksi tawuran antar gangster tersebut menyebabkan hilangnya nyawa dari pelaku tawuran.

Salah satu kejadiannya, aksi tawuran antar gangster di kawasan Puri Anjasmoro Semarang pada Minggu (16/6) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan korban salah satu anggota gangster yang meninggal dunia diketahui bernama Rafly Tangkas warga Semarang Barat, karena terkena sabetan senjata tajam di bagian bawah perutnya. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Rabu (19/6).

Andika menjelaskan, dari kasus tawuran antar gangster di kawasan Puri Anjasmoro itu pihaknya menangkap delapan orang termasuk tersangka yang diduga menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban.

Tersangka yang diduga menyabetkan senjata tajam dan mengenai korban, bernama Rifan Rahmadi warga Gajahmungkur.

“Kejadian ini merupakan kejadian yang sedang marak di Semarang, yaitu tawuran antar kelompok anak-anak muda. Mereka sudah janjian dengan kelompok lain untuk melakukan war atau tawuran,” kata Andhika.

Menurut Andhika, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain.

Tersangka Rifan menjelaskan, awal mula adanya tantangan yang dilayangkan melalui akun sosial media.

Tantangan tersebut kemudian dijawab, dan disepakati lokasi pertemuan.

“Kumpul dulu, semua pada mau, berangkat semua. Pertama janjian di flyover Semarang Barat, saya agak gak mau. Terus pindah ke TKP itu,” ucap Rifan.

Sementara dari tangan tersangka yang ditangkap itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam sebagai alat tawuran.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. (Bud)