Dianggap Bahayakan Perjalanan KA, Daop 4 Semarang Larang Masyarakat Bakar Sampah di Sekitar Jalur KA

Petugas KAI Daop 4 Semarang dibantu warga membersihkan sampah di sekitar jalur KA.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-KAI Daop 4 Semarang mengajak masyarakat untuk tidak beraktivitas maupun membuang hingga membakar sampah sembarangan, di sepanjang jalur rel kereta api (KA).

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan pihaknya melarang masyarakat yang berada di sekitar jalur KA, untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional KA. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, masyarakat juga dilarang membuang sampah yang bisa mengganggu perjalanan KA.

Franoto menjelaskan, pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat air pada drainase di sepanjang jalur KA dan bisa mengakibatkan banjir serta menggenangi jalur KA.

Termasuk, bisa memengaruhi tekstur tanah di sekitarnya dan membuat jalur KA menjadi gembur serta ambles bahkan longsor.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Daerah sekitar jalur rel KA merupakan daerah steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan masyarakat. Perilaku membuang sampah sembarangan hingga membakar sampah di sepanjang jalur KA, jelas sangat mengganggu dan dapat menimbulkan gangguan dalam keselamatan perjalanan KA,” kata Franoto.

Lebih lanjut Franoto menjelaskan, pihaknya bersama stakeholder terkait dan masyarakat sekitar melaksanakan kegiatan bersih lintas yang dimulai dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng sampai dengan JPL 5 Perlintasan Sebidang Jalan Kaligawe Semarang sepanjang kurang lebih dua kilometer.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan edukasi kepada masyarakat sekitar jalur KA, tentang larangan dan bahaya membuang hingga membakar sampah pada sekitar jalur KA.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dapat terwujud jika seluruh unsur stakeholder dapat bersama-sama peduli. Untuk itu, mari bersama-sama saling menjaga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya sehingga dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta membahayakan warga atau masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnya50 Rumah di Salatiga Dapat Bantuan RTLH
Artikel selanjutnyaDr A Kentar Arimadyo Ingatkan Masyarakat untuk Membatasi Screen Time pada Layar Gawai