Dengan Program Ini, Jateng Ingin Turunkan Harga Beras di Pasaran

Beras Mahal
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM-Salah satu upaya untuk menurunkan harga beras yang kian melambung, Pemprov Jawa Tengah akan menggencarkan program gerakan pangan murah hingga masuk bulan puasa.

Komoditas yang dijual di pasar murah, diklaim harganya lebih murah dibanding harga di pasaran.

Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan gerakan pasar murah dilakukan, dalam rangka pengendalian inflasi yang salah satu pemicunya adalah berasal dari beras. Hal itu dikatakan saat ditemui di Gradhika Bhakti Praja, Kamis (22/2).

Nana menjelaskan, bahwa harga beras memang belakangan mengalami kenaikan di pasar-pasar tradisional.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bulog Jateng, untuk menyalurkan beras ke pasar-pasar tradisional.

Harapannya, harga beras di pasaran bisa segera turun dan terjangkau masyarakat.

“Kita juga melakukan langkah-langkah gerakan pasar murah. Dan dari awal bulan juga kita lakukan untuk menstabilkan inflasi ini. Kami akan tingkatkan kembali gerakan pasar murah. Saat ini juga sudah mendekati panen, Insya Allah dengan panen harga beras akan turun kembali,” kata Nana.

Sebelumnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jateng Dyah Lukisari menyatakan, pemprov juga memiliki program bantuan pangan kepada masyarakat.

Bantuan pangan tersebut bersumber dari cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) Jateng, yang sasarannya adalah keluarga dengan kategori miskin dan miskin ekstrem belum terjangkau bantuan dari Bapanas.

Menurut Dyah, cadangan pangan pemprov pada awal Januari 2024 tercatat sekira 300 ton setara beras.

Selama Januari 2024, sudah ada penyaluran bantuan pangan sekira 62 ton.

“Memang secara bekala, tidak rutin. Kalau ini (bantuan Bapanas) rutin per bulan 10 kilogram. Kami juga sama 10 kilogram, tetapi tidak rutin karena memang cadangan pangan terbatas,” ucap Dyah.

Lebih lanjut Dyah menjelaskan, cadangan pangan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang belum terjangkau bantuan pemerintah pusat juga diperuntukkan dalam kondisi darurat dan inflasi. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBagaimana Cara Mengantisipasi Fenomena ‘Black Swan’ seperti Banjir Bandang dan Tornado?
Artikel selanjutnyaKPPS Pemilu 2024 di Jateng Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan