Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, jika tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025 akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang dikenai tarif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurutnya, terdapat pengecualian penerapan PPN 12 persen terhadap jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Yakni minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi Astuti.
Dwi Astuti menjelaskan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.
Kemudian jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum juga tarif 0 persen.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025,” pungkasnya. (Bud)