Semarang, Idola 92,6 FM-Setiap wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan cara paling mudah menggunakan e-Filing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat wajib pajak, bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online kapan dan di mana saja sebelum batas waktu penyampaian berakhir.
Kepala KPP Pratama Jepara Nurul Hidayat mengatakan e-Filing merupakan salah satu kanal, yang dibuat DJP untuk memfasilitasi penyampaian SPT Tahunan secara daring. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurut Nurul, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melapor SPT Tahunan.
Nurul menjelaskan, e-Filing merupakan layanan yang dibuat DJP sejak 2013 lalu untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.
“Cukup membuka www.pajak.go.id lalu klik lapor melalui e-Filing wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT-nya secara daring. Sekarang layanan e-Filing telah mendukung untuk digunakan di gadget seperti ponsel pintar dan semakin mudah digunakan. Diharapkan dengan adanya e-Filing, kepatuhan masyarakat dalam menyampaikan SPT akan semakin meningkat,” kata Nurul.
Sementara itu Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengaku dimudahkan, melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing.
Edy menjelaskan, menyampaikan melaporkan SPT Tahunan semakin mudah melalui e-Filing.
Sebab, e-Filing membuat wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara fleksibel tanpa harus keluar rumah.
“Mari seluruh masyarakat Jepara untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian. Ayo segera sampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian,” ucap Edy. (Bud)