Semarang, Idola 92,6 FM-BPJS Kesehatan terus berupaya memertahankan ekosistem pelayanan kesehatan anti fraud, bagi seluruh peserta.
Pencanangan sistem anti fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Fitria Nurlaila Pulukadang mengatakan proses evaluasi ulang terhadap standar kualitas mutu persyaratan kerja sama pada fasilitas kesehatan (faskes), terus dilakukan setiap tahunnya. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurutnya, BPJS Kesehatan meminta komitmen seluruh faskes untuk menerapkan janji layanan yang telah disepakati.
Fitria menjelaskan, beberapa poin penting Janji Layanan di antaranya menerima NIK/KTP/KIS Digital dan tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
Selain itu memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Fitria menyebut, jika timbul keraguan dari peserta dapat menghubungi Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit yakni petugas dari pihak rumah sakit maupun petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU) yang telah tersedia di seluruh faskes kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Petugas BPJS SATU merupakan garda terdepan dari kami yang dapat diakses peserta saat membutuhkan informasi ataupun adanya pengaduan yang perlu ditindaklanjuti secara cepat di fasilitas kesehatan. Pastikan menghubungi nomor petugas sesuai dengan nomor telepon yang tercantum pada poster-poster yang tersedia di lingkungan fasilitas kesehatan,” kata Fitria.
Lebih lanjut Fitria menjelaskan, potensi kecurangan bisa berasal dari peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, faskes, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam penyelenggaraan program JKN.
“Setiap ekosistem dalam program JKN berhak untuk melaporkan potensi kecurangan. Ini artinya kita bersama-sama mengawal program JKN ini berjalan sesuai dengan marwahnya untuk sebesar-besar kepentingan peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Bud)