Catat Gaes, Hanya Ada 98 Aplikasi Pinjol Resmi Dari OJK

Irhamsyah, Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen Sekretariat Satgas PASTI
Ikuti Kami di Google News

Jakarta, Idola 92,6 FM-OJK tercatat sudah melakukan pemblokiran terhadap 9.180 aplikasi pinjaman (pinjol) ilegal.

Keberadaan pinjol ilegal cukup meresahkan dan patut diwaspadai masyarakat.

Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen Sekretariat Satgas PASTI Irhamsah mengatakan tercatat, hanya ada 98 aplikasi pinjol yang legal dan diawasi OJK. Hal itu dikatakan di sela kegiatan Guyub Bareng Media se-Jateng-DIY di kantor OJK di Jakarta, Kamis (5/9).

Menurutnya, pinjol ilegal berbahaya karena sejumlah alasan dan pasti seluruh data di gawai bisa tersedot serta tentunya tingkat bunga pinjaman hingga denda cukup tinggi.

“Kita perlu cermati entitas yang tidak berizin melakukan aktivitas keuangan atau ada izinnya tapi tidak lengkap. Ada juga yang punya izin tapi entitas ini melakukan kegiatan tidak sesuai izinnya,” kata Irhamsyah.

Irhamsyah menjelaskan, dibanding pinjol ilegal yang bermasalah justru pinjol legal memiliki manfaat.

Yakni, mendorong sektor produktif dan UMKM.

Menurutnya, pinjol menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang tergolong underserved dan unbankable.

Selain itu, menawarkan bunga yang bersaing dengan industri jasa keuangan pada umumnya dan menyediakan pendanaan secara cepat serta mudah bagi UMKM. (Bud)