Catat, Bayar Iuran BPJS Kesehatan Jangan Pas Sakit Saja

Mulyo Wibowo
Mulyo Wibowo, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-BPJS Kesehatan Jawa Tengah-Yogyakarta mencatat, masyarakat peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan ada 2,29 juta orang.

Penunggakan bermacam, bisa menunggak satu bulan pembayaran bahkan lebih dari dua tahun.

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo mengatakan jika peserta program JKN menunggak iuran satu bulan, maka sudah masuk kategori non aktif. Hal itu dikatakan saat ditemui di Hotel Gumaya Semarang, baru-baru ini.

Mulyo menjelaskan, berdasarkan peraturan presiden terbaru bagi peserta JKN yang menunggak pembayaran iuran dan akan mendapat pelayanan rawat inap maka ada aturan khusus.

Yakni, sharing atas biaya rawat inap yang dibutuhkannya dengan perhitungan sekian persen dari proyeksi biaya pelayanan dan dihitung berapa bulan peserta JKN tersebut menunggak iuran.

Menurutnya, ada batas maksimal yang dihitung yaitu Rp20 juta.

Apabila perhitungan dari pelayanan rawat inap itu lebih dari Rp20 juta, maka yang dihitung maksimal hanya Rp20 juta.

“Itu masih ada. Karena memang ada masyarakat yang menganggap bahwa dia itu butuh saat sakit. Jadi belum memahami konsep asuransi. Asuransi itu ya dia akan membantu, yang sehat membantu yang sakit. Dia hanya melihat bahwa butuhnya saat sakit. Jadi, saat sakit saja nanti melunasi tunggakan,” kata Mulyo.

Mulyo lebih lanjut menjelaskan, saat ini untuk persentase kolektibilitas semakin mengecil.

Pihaknya terus mendorong para peserta JKN, agar memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Kami mengimbau, agar bayar itu jangan saat sakit saja. Kalau ada tunggakan iuran dan dalam jangka tertentu, maka saat diperlukan BPJS Kesehatan akan ada sharing biaya pelayanan,” jelasnya.

Mulyo menyebut, bagi peserta JKN yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan pihaknya memiliki program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.

Program tersebut bisa dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan iuran, dengan cara mencicil sesuai kemampuan sehingga kepesertaan bisa aktif kembali dan dapat mengakses layanan kesehatan dengan lancar tanpa kendala. (Bud)