Semarang, Idola 92,6 FM-BPS Jawa Tengah melakukan 210 observasi transaksi penjualan gabah di 28 kabupaten, dengan komposisi terbanyak didominasi kelompok Gabah Kering Giling (GKG) 62,86 persen dan kelompok Gabah Kering Panen (GKP) 34,29 persen serta kelompok Gabah Luar Kualitas 2,86 persen.
Harga gabah tertinggi di tingkat petani pada November 2024 sebesar Rp7.900 per
kilogram yang berasal dari kelompok kualitas GKG varietas IR 64 di Kabupaten Jepara.
Sedang harga gabah terendah di tingkat petani sebesar Rp5.500 per kilogram, tercatat kelompok GKP varietas Ciherang di Kabupaten Magelang.
Kepala BPS Jateng Endang Tri Wahyuningsih mengatakan perkembangan harga produsen gabah di tingkat petani di provinsi ini, baik gabah kering panen (GKP) maupun gabah kering giling (GKG) secara bulanan ataupun tahunan mengalami penurunan. Hal itu dikatakan melalui sesi siaran pers secara daring, belum lama ini.
Endang menjelaskan, di tingkat penggilingan harga gabah tertinggi sebesar Rp8 ribu per kilogram kelompok kualitas GKG varietas IR 64 di Kabupaten Jepara dan harga gabah terendah sebesar Rp5.600 per kilogram kelompok GKP varietas Ciherang di Kabupaten Magelang.
“Rata-rata harga gabah di delapan kabupaten mengalami penurunan, karena sedang masa puncak panen raya di musim tanam tiga. Ini menyebabkan stok gabah melimpah di sejumlah gudang, dan berpengaruh pada harga gabah. Untuk di tingkat penggilingan gabah kondisinya juga hampir sama dengan gabah kering panen,” kata Endang.
Lebih lanjut Endang menjelaskan, dibanding tahun sebelumnya rerata harga gabah kualitas GKP di tingkat petani mengalami penurunan sebesar 3,77 persen dari Rp6.544,64 per kilogram menjadi Rp6.297,92 per kilogram.
Sedangkan di tingkat penggilingan kualitas GKP mengalami penurunan sebesar 3,63 persen, dari Rp6.626,79 per kilogram menjadi Rp6.386,11 per kilogram.
“Kelompok kualitas GKG di tingkat penggilingan mengalami penurunan 7,96 persen dari Rp7.677,88 per kilogram menjadi Rp7.066,59 per kilogram. Kalau di tingkat petani mengalami penurunan 8,02 persen dari Rp7.599,04 per kilogram menjadi Rp6.989,39 per kilogram,” pungkasnya. (Bud)