Bikin Ulah, Polisi Kejar Anggota Gengster di Tembalang

Gangster Tembalang
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Polrestabes Semarang masih mengejar kelompok gengster yang berulah di wilayah Tembalang, dan menganiaya pengendara saat melintas di Jalan Meteseh.

Hal itu terjadi, karena pengendara takut adanya kelompok remaja menggunakan senjata tajam di tengah jalan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pihaknya bersama anggota Reskrim Polsek Tembalang, menangkap dua orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga sebagai anggota kelompok gengster. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Pos Lantas Simpang Lima Semarang, Senin (4/6).

Andika menjelaskan, ada lima kelompok geng yang telah membuat janji akan melakukan aksi penyerangan ke salah satu kelompok geng lainnya.

Lokasi yang dipilih ada di sekitar wilayah Meteseh Tembalang, dan karena kalah jumlah itu kelompok yang ditantang memilih untuk mundur.

Menurut Andika, karena lawannya mundur itu dan tidak jadi melawan akhirnya kelompok penyerang tersebut mencari sasaran lain dan menganiaya beberapa orang yang melintas.

“Tiga orang yang melintas dicegat dan dianiaya dengan alasan ngebut. Para pelaku gengster ini kemudian menganiaya dan mengeroyok menggunakan senjata tajam. Satu orang korbannya mengalami luka patah di bagian kaki dan punggung,” kata Andika.

Lebih lanjut Andika menjelaskan, saat ini anggota gengster yang tertangkap itu atas nama Farel dan Akbar.

Keduanya memiliki peran berbeda saat melakukan penganiayaan, yaitu merusak kendaraan korban dan membacok korban.

“Kita masih kejar anggota gengster lainnya yang sudah kita kantongi identitasnya, yang teridentifikasi melakukan pengeroyokan. Pasal yang kita kenakan berlapis yaitu Pasal 365 KUHP dilapis Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun,” pungkasnya. (Bud)