Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah menggelar rapat dewan gubernur selama dua hari, Bank Indonesia akhirnya memutuskan menaikkan suku bunga sebanyak 25 basis poin. Suku bunga BI menjadi 6,25 persen, suku bunga deposit facility menjadi 5,5 persen, dan suku bunga lending facility menjadi 7 persen.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers daring yang dihadiri seluruh unsur Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Gubernur BI Perry Warjiyo memimpin konferensi pers pada Rabu (24/04) lalu.
Merespons kebijakan ini, Wakil Ketua KADIN – Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W Kamdani mengatakan, meski memahami maksud BI, kebijakan ini tidak ideal bagi pelaku usaha karena berpotensi semakin menambah beban usaha dan melemahkan perluasan kinerja usaha.
Pengusaha menilai keputusan BI menaikkan ‘suku bunga acuan’ tidak ideal bagi dunia usaha dan membuat mereka semakin tertekan. Sebab, kenaikan suku bunga akan diikuti oleh naiknya bunga pembiayaan perbankan. Hal ini bakal menekan sektor riil yang membutuhkan suku bunga murah agar bisa mengambil kredit dengan bunga terjangkau.
Lalu, agar terhindar dari dilema ini, adakah opsi lain?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Eko Listyanto (Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)) dan Roy N. Mandey (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO)). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: