Bermaksud Baik Bubarkan Tawuran, Malah Babak Belur Jadi Korban Pengeroyokan

Enam pelaku pengeroyokan
Enam pelaku pengeroyokan tertunduk malu saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Hari apes tidak ada di dalam kalender, sehingga nasib malang tidak ada yang tahu.

Hal itu dialami Suranto Ngudi Utomo, warga Purwodinatan Semarang Tengah yang menjadi korban pengeroyokan pelaku tawuran di daerah Citarum Semarang Timur pada Minggu (21/7) siang kemarin.

Saat itu, korban bersama temannya sedang berada di sekitar lokasi.

Tak berselang lama, muncul sekira 10 pemuda menggunakan empat sepeda motor dan kelompok lain ada 3 pemuda datang dari arah berlawanan.

Korban Suranto melihat gelagat akan terjadi tawuran, lantas bermaksud melerai dan membubarkan kelompok tersebut.

Lantaran tidak terima diperingatkan korban, para pelaku justru menyerang korban dengan melempari batu yang ada di sekitar lokasi.

Akibatnya, korban Suranto mengalami luka memar bagian kepala belakang dan kening sebelah kanan serta leher kanan kiri bengkak.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan mengatakan korban Suranto sempat dirawat di RS Panti Wilasa Citarum, dan kemudian melaporkan ke Polrestabes Semarang. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Rabu (24/7).

Ardi menjelaskan, dari hasil laporan korban tersebut kemudian aparat Resmob melakukan pengejaran dan menangkap enam orang pelaku.

Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing, dan sebagian lainnya ditangkap saat berada di lokasi tongkrongan.

“Modus yang digunakan ini, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul dan melempari dengan batu dan bahkan menginjak korban,” kata Ari.

Lebih lanjut Ardi menjelaskan, selain menangkap para pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni satu ikat pinggang, lima pecahan batu bekas cor beton dan empat unit sepeda motor.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Bud)