Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, kemarin.
Tersangka berinisial HP merupakan komanditer atau sekutu pasif CV AM karena tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong, atau dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan untuk kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah dengan memungut PPN dari konsumen, namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurutnya, atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu negara mengalami kerugian mencapai Rp366.897.654.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jateng I kepada pihak Kejari Semarang untuk diproses lebih lanjut.
“Kami telah melakukan upaya persuasif sebelum dilakukan penegakan hukum. Namun wajib pajak masih belum mengindahkan sehingga dilakukan penegakan hukum,” kata Santoso.
Santoso menjelaskan, tersangka HP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Kami memperingatkan kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan tindak pidana sejenis, karena sangat mudah bagi kami untuk mendeteksinya. Apalagi sudah memungut pajak kemudian tidak menyetorkannya,” pungkasnya. (Bud)