Berkaca dari Kasus Perundungan di Perusahaan Animasi Brandoville Studios, Bagaimana Mengatasi Fenomena Ini?

ilustrasi
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Lagi-lagi bullying, lagi-lagi  bullying. Kali ini dugaan bullying atau perundungan terjadi di dunia kerja, yakni pada perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan  viral di media sosial.

Kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan kekerasan yang dilakukan oleh mantan CEO perusahaan game dan animasi tersebut, yang bernama Cherry Lai kepada para karyawannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah seorang korban, yang berinisial CS, membagikan pengalamannya di media sosial. Akun X bernama Jasmine Surkaty ikut mengungkap kisahnya yang kemudian viral. Dalam pengakuannya, CS mengaku mengalami kekerasan verbal dan fisik dari Cherry Lai.

Atas laporan ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Ketiga saksi yang dipanggil adalah mantan karyawan Brandoville Studios.

Menanggapi kasus dugaan bullying ini, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menegaskan bahwa perundungan di dunia kerja tidak boleh ditoleransi. Jika benar seperti ramai dibahas di X apalagi sampai ada ancaman terhadap nyawa pegawai, maka persoalan perundungan semacam ini tidak boleh dibiarkan.

Lalu, bagaimana mengatasi kasus bullying di tempat kerja? Bagaimana kita bisa mendorong munculnya para whistleblower yang mau beteriak ke luar bukan hanya berdiam diri?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Dr. A.B. Widyanta, M.A. (Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta) dan Diyah Puspitarini (Komisioner KPAI). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaLuar Biasa, Ini Catatan Kinerja PGN Semester I 2024
Artikel selanjutnyaMenjaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024