Begini Cara OJK Rumuskan Kebijakan Untuk Jaga Stabilitas IJK

Mahendra Siregar
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK terus berupaya, untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan (IJK) di dalam negeri dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ada sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas, dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual di Jakarta, kemarin.

Mahendra menjelaskan, langkah yang disiapkan itu adalah OJK akan tetap mencermati perkembangan risiko pasar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki eksposur tinggi terkait dampak peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Selain itu juga, mencermati kondisi sektor jasa keuangan.

Menurutnya, OJK terus melakukan pengawasan secara optimal untuk memastikan bahwa risiko nilai tukar maupun suku bunga terhadap masing-masing LJK dapat termitigasi dengan baik.

“OJK telah mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dampak pandemi COVID-19, yang diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi setiap sektor jasa keuangan. Mengingat, industri jasa keuangan telah membentuk pencadangan di level yang memadai,” kata Mahendra.

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, dalam rangka meningkatkan daya saing bank nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan maka OJK menerbitkan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

“OJK sudah meluncurkan peta jalan dalam upaya mewujudkan industri pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. OJK telah melakukan proses pendaftaran bagi kluster bisnis inovatif yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPertahankan Heritage, Hotel Ini Manjakan Tamu Lewat Digitalisasi Check In
Artikel selanjutnyaJadi Generasi Keempat Perajin Batik Lasem, Begini Cara Agar Tetap Diterima Pasar