Semarang, Idola 92,6 FM-Gencarkan pencegahan dan pemberantasan barang ilegal, Direktorat Jenderal Bea Cukai gandeng seluruh stakeholder berantas masuknya barang-barang ilegal selundupan dari luar negeri.
Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan sejak dibentuk pada 4 November 2024, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan langsung tancap gas dan ditindaklanjuti Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta melakukan upaya penindakan strategis guna mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Hal itu dikatakan di sela kegiatan pers conference pemusnahan barang ilegal berupa rokok ilegal di Semarang, Senin (9/12).
Askolani menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima sejak 4 November hingga 6 Desember 2024 jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY telah melaksanakan 342 kali penindakan kepabeanan dan cukai.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY juga telah melakukan berbagai penindakan terhadap barang impor yang melanggar ketentuan larang ataupun pembatasan di antaranya kosmetik ilegal dan barang elektronik serta garmen yang diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Menurutnya, barang-barang selundupan yang berhasil dicegah itu nilainya sebesar Rp12,5 miliar dan dapat menimbulkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp875,9 juta.
“Kalau teman-teman lihat, ada banyak macam yang sudah bisa kita lakukan penindakan konsisten. Mulai dari rotan, kosmetik, elektronik, rokok, tekstil dan barang-barang lainnya yang kemudian pada hari ini kita lakukan rilis dan juga pemusnahan,” kata Askolani.
Askolani lebih lanjut menjelaskan, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY sepanjang 2024 telah mengamankan Rp308,45 miliar barang ilegal dan mencegah kerugian negara sebesar Rp117,72 miliar.
Selain itu, hingga 6 Desember 2024 telah melaksanakan 5.350 penindakan atau rerata 486 penindakan per bulan.
“Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta mendukung program Asta Cita dari Presiden Prabowo,” tandasnya. (Bud)