Bawaslu Kota Semarang Lantik 48 Anggota Panwaslu Kecamatan

Pelantikan Panwaslu Kecamatan Sekota Semarang

Semarang, Radio Idola 92,6 FM -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melantik 48 Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih. Sebelum dilantik, Bawaslu Kota Semarang telah melaksanakan seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang dilakukan melalui 2 metode.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan sebelumnya Bawaslu Kota Semarang seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang dilakukan melalui 2 metode yaitu Existing dan seleksi untuk penambahan melalui pembukaan pendaftaran secara terbuka, sehingga menghasilkan sebanyak 22 orang Anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang dinyatakan memenuhi syarat, serta sebanyak 26 orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan dari jalur seleksi pendaftar baru.

“Kami mengucapkan selamat kepada 48 Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah terpilih, semoga dapat mengemban tugas-tugas pengawasan kedepan dengan amanah dan berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya

Arief meminta kepada Panwaslu Kecamatan yang terpilih untuk dapat terus melakukan peningkatan kapasitas secara cepat, segera menyesuaikan diri dan selalu berkoordinasi karena tugas-tugas sudah menanti. Salah satunya adalah wawancara untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan yang lolos hasil seleksi administrasi.

“Besar harapan kami dalam proses penyelenggaraan pemilihan nanti, dapat berjalan dengan lancar, amanah, dan harus tetap menjaga integritas sebagai pengawas. Apa yang sudah dikoordinasikan agar dapat dipedomani dan harus berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Semarang, Muhammad Khadik menyampaikan selamat kepada 48 Panwaslu Kecamatan yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Ibu Walikota Semarang berpesan semoga Panwaslu Kecamatan yang terpilih ini dapat selalu menjaga integritas karena merupakan ujung tombak pengawas di tingkat kecamatan sehingga dapat mengawal jalannya penyelenggaraan pemilihan di Kota Semarang,” ucapnya.

Khadik menambahkan, harapannya pengawas dapat bekerja sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku. Jika selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku maka tidak ada yang berani mengganggu kerja-kerja dari Panwaslu Kecamatan. Tetap jaga netralitas dan integritas, serta harus terus menambah pengetahuan terkait dengan peraturan Pilkada sehingga pesta demokrasi di Kota Semarang dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif sehingga setiap tahapan dapat berjalan dengan baik (wid)

 

Ikuti Kami di Google News