Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi, untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena adanya kesalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Yakni, ditemukan adanya orang yang bisa menggunakan hak pilihnya di lebih dari satu TPS saat Pilkada Serentak 2024 kemarin.
Komisioner Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi, untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2024 kemarin. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor gubernur, pekan kemarin.
Menurutnya, yang sudah pasti dilakukan PSU ada di Kabupaten Karanganyar.
Sedangkan untuk Kabupaten Pemalang dan Kota Semarang, dalam proses memastikan apakah direkomendasikan dilakukan PSU atau tidak.
Sosiawan menjelaskan, di Kabupaten Pemalang dan Kota Semarang sedang dikaji dan diuji apakah benar-benar harus dilakukan PSU atau tidak.
Khusus untuk Kabupaten Brebes yang sempat dikabarkan akan direkomendasikan untuk PSU, namun setelah dikaji lebih jauh bisa diselesaikan dengan cara lain
“Ya sesungguhnya hampir sama ya, ini kesalahan di tingkat TPS. Yaitu di mana ada orang yang bisa menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Ini tentu harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Sosiawan.
Sosiawan lebih lanjut menjelaskan, terkait pelaksanaan PSU tergantung dari KPU setempat sebagai penyelenggara.
Namun, prinsipnya harus secepatnya dilakukan dengan menyiapkan logistik dan undangan kepada masyarakat untuk datang ke TPS kembali.
“Intinya, kalau semua sudah siap maka PSU harus segera dilakukan,” tandasnya. (Bud)