Bawaslu Jateng Buka Posko Aduan Pembentukan Pantarlih

Nur Kholiq
Nur Kholiq, Komisioner Bawaslu Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di semua tingkatan, agar membuka posko aduan terkait pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Serentak 2024.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan pembentukan pantarlih, dipersilakan untuk melaporkan ke pengawas terdekat di setiap tingkatan.

Komisioner Bawaslu Jateng Nur Kholiq mengatakan laporan masyarakat terkait pembentukan pantarlih Pilkada Serentak 2024, juga bisa dilakukan melalui posko aduan yang dibuka mulai dari tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota hingga tingkat provinsi. Hal itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.

Kholiq menjelaskan, Bawaslu Jateng sudah memetakan potensi kerawanan pada tahapan pembentukan pantarlih Pilkada Serentak 2024.

Potensi kerawanan tersebut menjadi panduan jajaran pengawas, dalam melakukan pengawasan tahapan ini.

“Beberapa kerawanan yang dipetakan pada tahapan ini antara lain calon pantarlih merupakan anggota partai politik atau tim kampanye dan tim sukses. Kemudian usia belum mencapai 17 tahun, calon pantarlih berdomisili di luar wilayah kerja dan jumlah pantarlih yang harus disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap TPS. Apabila jumlah pemilih di setiap TPS lebih dari 400 orang, maka jumlah pantarlihnya dua orang. Kerawanan lainnya adalah syarat kesehatan calon pantarlih yang secara detail diatur dalam SK KPU RI Nomor 38,” kata Kholiq.

Lebih lanjut Kholiq menjelaskan, sebagai bentuk pencegahan maka Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota mengirimkan surat imbauan pencegahan ke KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Surat imbauan tersebut pada pokoknya mengingatkan KPU, agar dalam pelaksanaan tahapan tersebut berpedoman pada tata laksana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPU Jateng, jumlah pantarlih yang akan direkrut sebanyak 106.746 orang.

Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 56.677, yang tersebar di 35 kabupaten/kota dan 576 kecamatan serta 8.563 desa. (Bud)

Artikel sebelumnyaPerwira Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Salurkan 152 Ekor Hewan Qurban
Artikel selanjutnyaSragen Award 2024 Jadi Pendorong Inovasi Pelayanan Masyarakat