Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah mengawasi pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, di Pilgub Jateng 2024 mulai 8-12 Mei 2024.
Pengawasan dilakukan sesuai pembagian waktu, yang dimulai dari pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Pilgub Jateng 2024.
Komisioner Bawaslu Jateng Wahyudi Sutrisno mengatakan pengawasan dilakukan dengan membagi tim pengawas, guna memastikan jika ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan yang akan mengajukan syarat dukungan minimal ke KPU Jateng. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, Selasa (15/5).
Wahyudi menjelaskan, bakal calon perseorangan yang akan mengajukan syarat dukungan minimal ke KPU Jateng harus dilayani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, memastikan jika ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 1.838.812 suara dengan sebaran minimal di 18 kabupaten/kota di Jateng.
“Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 untuk kepala daerah Jawa Tengah, sendiri belum ada yang menyerahkan pemenuhan syarat dukungan minimal. Artinya nihil pendaftar,” kata Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, pihaknya juga melakukan pemantauan di 35 kabupaten/kota terkait pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan bupati/wali kota.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, dua kabupaten di Jateng terdapat bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan dinyatakan lengkap serta diterima.
Yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.
“Ada satu kabupaten yaitu Kabupaten Brebes yang terdapat pendaftar bakal calon perseorangan, namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen fisik persyaratan dan dilakukan pengembalian oleh KPU Kabupaten Brebes sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan dan sebaran minimal. Sehingga, total terdapat 33 kabupaten/kota dikategorikan nihil pendaftar,” pungkasnya. (Bud)