Bapanas Bantu Tuntaskan Kerawanan Pangan di Jateng

Sekda Sumarno secara simbolis menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat kurang mampu.

Semarang, Idola 92,6 FM-Badan Pangan Nasional (Bapanas) membantu Jawa Tengah, dalam upaya penuntasan kemiskinan ekstrem dan stunting lewat intervensi bantuan pangan dan gizi.

Sasaran penerima bantuan adalah Keluarga Rawan Pangan (KRP) pada kelompok pengeluaran 10 persen terbawah, yang merupakan sasaran dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan di Indonesia masih terdapat sekira 68 daerah rawan dan rentan pangan, serta tersebar di wilayah terdepan, terluar, tertinggal dan perbatasan (3T-P). Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Jateng, baru-baru ini.

Menurut Arief, beberapa wilayah kepulauan juga rentan pangan dan membutuhkan uluran tangan.

Selain itu, masih terdapat 8,53 persen masyarakat di Indonesia masih kurang gizi.

Arief menjelaskan, pemerintah memiliki beberapa bantuan pangan di antaranya bantuan pangan bentuk beras kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan bantuan untuk stunting sebanyak 1,4 juta penerima bantuan intervensi pengendalian kerawanan pangan serta bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP).

“Intervensi pengendalian kerawanan pangan ini dilakukan serentak di delapan provinsi, 20 kabupaten/kota dan 233 desa. Data untuk bantuan intervensi ini dari data percepatan kemiskinan ekstrem. Dulu ada 74 wilayah sekarang tinggal 68 wilayah,” kata Arief.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, tahun ini pihaknya membantu Pemprov Jateng menyerahkan bantuan pangan dalam rangka intervensi pengendalian kerawanan pangan dan gizi kepada 18.567 KPM.

Yakni, tersebar di empat kabupaten di Jateng dengan total 39 desa.

“Penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting tidak bisa berdiri sendiri, harus bekerja sama dengan berbagai pihak,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaUpaya Pencegahan Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Terus Dioptimalkan
Artikel selanjutnyaDugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep; Bagaimana Mestinya Penegak Hukum Mengklarifikasi Persoalan Tersebut?