Bakal Ada Kawasan Industri Baru Masuk Indonesia, ke IKN?

Nurul Ichwan, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM .
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) yang ada di Kalimantan Timur, membuka peluang untuk dibuka kawasan industri baru dalam rangka mendukung pembangunan ibukota negara.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan mengatakan dalam waktu dekat, memang akan ada kawasan industri baru yang masuk ke Tanah Air. Hal itu dikatakan saat ditemui di sela kegiatan Rakernas Himpunan Kawasan Industri Indonesia XXIV di Hotel Gumaya Semarang, kemarin.

Menurut Nurul, kehadiran perusahaan-perusahaan yang akan membuka kawasan industri tetap ada karena memang potensi pasar di Indonesia terbuka lebar

Namun, sebagian besar berasal dari Tiongkok yang akan mengembangkan usahanya di Indonesia.

“Biasanya kalau dari Tiongkok itu datang karena memang dia sudah punya data, bahwa akan ada beberapa industri yang akan masuk ke wilayah mereka. Tapi ada juga yang mungkin diinisiasi oleh pemerintah untuk difasilitasi kehadiran ke Indonesia, misalnya dengan IKN,” kata Nurul.

Nurul menjelaskan, kehadiran kawasan industri baru akan semakin dibutuhkan dalam mendukung upaya pembangunan suatu daerah.

Saat ini, baru ada 114 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

“Yang ada saat ini (kawasan industri) tinggal ditingkatkan pengembangan minat dan tren dari kegiatan industri yang berlaku. Misalnya ada kawasan industri yang sudah lama ada, tapi harus menyesuaikan dengan energi ramah lingkungan maka mereka harus menambahkan,” jelasnya.

Nurul menyebut, saat ini memang pemerintah sedang gencar mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) bagi para pelaku industri.

“Ke depan akan ada suplai energi yang lebih ramah lingkungan. Sehingga, kawasan industri yang belum mendapatkan suplai energi baru terbarukan itu, mereka harus mempersiapkannya,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaGolden Visa bagi WNA, Bagaimana dan Pihak Siapa yang Meng-autorisasi Seseorang Layak atau Tidak Layak Diberi?
Artikel selanjutnyaZulhas: Ayo Beli Produk Buatan Indonesia, Jangan Malu