Bagaimana Mengoptimalkan Peraturan Larangan Produsen atau Distributor Susu Formula Lakukan Promosi Harga dalam Menjajakan Produknya?

Ilustrasi Susu Formula Bayi
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Joko Widodo secara resmi melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti ASI kepada masyarakat.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Jokowi 26 Juli 2024.

Pasal 33 PP tersebut menjelaskan, larangan itu dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifik soal pemberian diskon susu formula diatur dalam Pasal 33 huruf c.

Selain tidak boleh memberikan diskon, PP tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan. Presiden juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Lalu, bagaimana mengoptimalkan aturan ini mengingat aturan ini sebenarnya sudah cukup lama ditunggu oleh para pemerhati kesehatan bayi? Dan, apa persisnya dampak buruk dari susu formula bagi bayi?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K).ย (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News