Semarang, Idola 92.6 FM – Praktik judi online masih merajalela di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp100 triliun pada kuartal I-2024. Pada tahun 2023, total transaksi judi online mencapai Rp327 triliun.
Tak sampai di situ, dari sisi pelaku ataupun korban, ternyata tak pandang bulu. Mulai dari masyarakat biasa hingga kalangan wakil rakyat. PPATK menemukan, lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR, DPRD, hingga Sekretariat Jenderal DPR dan DPRD terlibat judi daring atau biasa disebut judi online. Perputaran uang dari transaksi judidaring tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini membuktikan bahwa judi daring sudah masuk ke semua lini dan menjadikan Indonesia darurat judi daring.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi 3 DPR baru-baru ini mengungkapkan, transaksi mereka di judi online mencapai 63.000 transaksi. Ada transaksi satu orang yang sampai Rp 25 miliar.
Melihat maraknya judi online belakangan ini, bagaimana cara mengatasi soal judi online? Apakah cukup dengan hanya mengawasi masyarakat yang melalukan Top-up di mini market tanpa menyasar ke bandarnya? Apapula dampak ekonomi dari maraknya judi online ini?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: