Semarang, Idola 92.6 FM – Konstitusi berfungsi untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia. Karena, kekuasaan harus memiliki batasan yang tegas dan dengannya penguasa diharapkan tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya sendiri sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.
Diketahui, Pemerintah dan DPR diam-diam menyepakati revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Revisi yang di dalamnya mengatur ulang masa jabatan hakim konstitusi itu dinilai kental dengan kepentingan politis. Revisi ditengarai untuk mengontrol komposisi hakim agar sesuai dengan kepentingan politik pemerintah dan DPR.
Persetujuan membawa RUU MK ke paripurna diambil dalam rapat yang digelar tertutup antara Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Menko Polhukam Hadi Tjahjanto serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Mulyana, Senin (13/05/2024) lalu. Dari delapan fraksi di DPR hanya perwakilan Fraksi PDI Perjuangan yang tidak hadir.
Lalu, bagaimana cara melindungi agar tidak terjadi konflik kepentingan baik DPR maupun Pemerintah? Bagaimana cara ‘memastikan’ bahwa revisi UU MK tidak sarat kepentingan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yance Arizona, PhD. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: