Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas judi online. Saat ini tengah disusun formulasi kerja satgas tersebut. Penyusunan formulasi untuk memberantas judi online dirasa perlu dilakukan mengingat kejahatan melalui judi online ini bersifat transaksional lintas negara dan borderless.
Presiden Joko Widodo dikabarkan segera menandatangani peraturan soal Satgas Judi Online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan, draft aturan yang dimaksud sudah diserahkan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto kepada Presiden Jokowi sejak pekan lalu.
Oleh karenanya, ia meminta publik menunggu dasar hukum soal Satgas Judi Online diteken secara resmi oleh Kepala Negara. Dengan begitu, penindakan terhadap kasus perjudian secara daring bisa ditekan secara komprehensif. Sebab, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Kominfo saja.
Lalu, bagaimana cara kerja satgas judi online; apakah sekadar langkah kuratif? Mungkinkah menjangkau hingga langkah preventif, bahkan pre-emptif? Secara daring, apa yang bisa dilakukan oleh Kemenkominfo?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Heru Sutadi (Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute) dan Dr. A.B. Widyanta, M.A. (Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: