Bagaimana agar Tax Amnesty jilid III Bisa Memperbesar Daftar Para Wajib Pajak yang Selama Ini ‘Tak Terdeteksi’?

Semarang, Idola 92.6 FM-Pemerintah dan DPR tahun depan akan melaksanakan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid III. Rencana itu terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR baru-baru ini.

Dalam draf RUU Prioritas itu, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Langkah ini bisa menjadi opsi pemerintah untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Jika tax amnesty tahun depan terealisasi/ maka ini menjadi amnesti pajak jilid III sejak 2016 lalu. Sebagai pengingat/ pemerintah melaksanakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017. Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022.

Maka, ketika Pemerintah dan DPR akan kembali melaksanakan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid III; bagaimana agar Tax Amnesty kali ini bisa memperbesar daftar para wajib pajak yang selama ini ‘tak terdeteksi’?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, nanti kami akan berdiskusi dengan narasumber: Ekonom/Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, Prof Rahma Gafmi dan Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Ruben Hutabarat. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News