Audit Pertamina Way di SPPBE/SPBE Jateng dan DIY Diperketat

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Radio Idola 92,6 FM – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah akan memperketat audit ‘Pertamina Way’ di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ada di Jawa Tengah dan DIY. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kecurangan pengisian LPG yang akan dipasarkan kepada konsumen.

Pjs Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan, sistem audit bagi seluruh SPPBE/SPBE melalui Pertamina Way dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen. Adapun elemen audit meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.

“Kami senantiasa memonitor dan mengecek SPPBE/SPBE per 3 bulan dengan melaksanakan audit Pertamina Way demi memenuhi ketepatan kualitas dan kuantitas LPG bagi konsumen,” katanya.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, lanjutnya, Pertamina Patra Niaga juga mewajibkan seluruh SPPBE/SPBE melakukan langkah Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Dalam hal ini antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian,  proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift  termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.

Dijelaskan, pelaksanaan Uji Sampling tabung juga dilakukan setiap hari oleh SPPBE/SPBE yang dituangkan dalam logbook sampling harian. Adapun sampling terdiri dari 3 tabung per mesin UFM (Unit Filling Machine) atau mesin pengisi gas ke tabung).

“Uji sampling di masing-masing SPPBE/SPBE dilakukan pagi sebelum operasional untuk memastikan setting UFM sesuai dengan ukuran berat isinya, yakni 3 kg untuk tabung LPG melon,” jelasnya.

Menurutnya, hasil monitor dan pengecekan tersebut senantiasa dikoordinasikan dengan SPPBE dan juga  dilaporkan pada aplikasi internal Pertamina, termasuk jika ada yang perlu ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, berat total produk LPG  3kg adalah 8kg yang terdiri dari berat tabung 5kg dan berat isi LPG 3kg. Jika melakukan pembelian LPG di pangkalan resmi, konsumen dapat menimbang langsung tabung yang akan dibeli, apabila tidak sesuai beratnya maka pangkalan wajib mengganti.

“Apabila konsumen memiliki keluhan terkait produk dan layanan LPG Pertamina, dapat menghubungi PCC 135,” ujarnya.

Sementara, Pertamina juga akan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPPBE/SPBE jika terbukti melakukan kecurangan dengan menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Artikel sebelumnyaKPU Kota Semarang: Warag Ngendhog Menjadi Maskot Pilwakot Semarang
Artikel selanjutnyaLPPI Your Strategic Partner Gelar LPPI Run 2024  
Timotius Aprianto
Jurnalis senior dan koordinator liputan Radio Idola Semarang.