Asuransi Kendaraan Wajib Dimiliki, Masyarakat Tinggal Tunggu Peraturan Pemerintah Terbit

Semarang, Idola 92,6 FM-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Misalnya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability-TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Hal itu disampaikan melalui rilis, kemarin.

Menurutnya, nanti akan diatur ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Ogi menjelaskan, dalam persiapannya tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut, akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

“Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut,” kata Ogi.

Lebih lanjut Ogi menjelaskan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Nantinya, akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara lebih baik.⁠

“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News