Semarang, Idola 92.6 FM – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari karena kasus asusila mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak. Putusan ini diharapkan menjadi momentum KPU agar berbenah diri dan mampu melaksanakan tahapan Pilkada 2024 secara berintegritas, profesional, dan independen.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Lalu, apa pelajaran yang dapat dipetik dari diberhentikannya Ketua KPU Hasyim Asy’ari? Apa yang perlu diperbaiki dalam mekanisme fit and proper test yang dilakukan Komisi II DPR? Sudahkah ditemukan loop hole dan jalan keluarnya?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Ibu Hurriyah. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: