Semarang, Idola 92.6 FM – Anak-anak di masa sekarang merupakan generasi digital native yang lahir dan tumbuh di era digital. Sejak kecil mereka terpapar konten-konten digital yang positif ataupun negative. Namun, banyak orangtua tak melindungi anak ketika mengakses internet sehingga anak makin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital.
Kemajuan teknologi internet telah memberikan banyak dampak positif termasuk mendukung pembelajaran anak. Namun, ruang digital belum sepenuhnya aman. Kasus eksploitasi seksual anak secara daring terus terjadi. Anak-anak juga sangat berisiko terpapar konten pornografi karena dapat mengaksesnya dengan mudah.
Dilansir Kompas.id (27/02/2024), Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan, internet membuat berbagai informasi atau konten positif dan negative bisa diakses dengan cepat. Karena itu, pengawasan oleh orangtua saat anak mengakses internet dibutuhkan.
Lalu, ketika anak semakin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital; bagaimana cara orang tua dalam memproteksi anak mengingat mengakses platform digital merupakan kegiatan pribadi anak? Serta bagaimana peran polisi dalam penegakan keamanan di ruang digital?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Direktur Eksekutif Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Keumala Dewi. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: