Semarang, Idola 92,6 FM-Secara resmi, InJourney Airports menurunkan Passager Service Charge (PSC) sebesar 50 persen di seluruh bandara di Indonesia.
Penurunan tarif itu berlaku selama angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru (2025).
Atas dasar itu, maka juga diiringi dengan penurunan harga tiket pesawat.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan pihaknya menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan, bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Faik menjelaskan, hal tersebut merupakan langkah besar InJourney Airports untuk memberikan dampak langsung dalam penurunan harga tiket pesawat.
Penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 37 bandara.
Menurutnya, penurunan PSC berlaku di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024-3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa angkutan Nataru 2024/2025 yakni 19 Desember 2024-3 Januari 2025.
“PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U,” kata Faik.
Lebih lanjut Faik menjelaskan, Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan serta InJourney sebagai holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata mendukung adanya penurunan harga tiket pesawat guna membantu mobilitas masyarakat dan membangun perekonomian.
“Ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat yang sudah dinanti masyarakat serta sebagai upaya InJourney Airports untuk semakin menggairahkan penerbangan di dalam negeri yang kemudian berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan pariwisata,” jelasnya.
Diketahui InJourney Airports dan maskapai penerbangan, telah membahas bersama aspek teknis implementasi kebijakan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP2U.
Dalam pelaksanaannya, PJP4U tersebut agar dapat berjalan dengan baik. (Bud)