Abaikan Jika Kamu Terima Pesan Dari Orang Yang Mengaku Petugas Pajak

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan, yang mengatasnamakan pegawai DJP.

Modus tersebut dilakukan pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP, lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan komunikasi dilakukan, dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, isi komunikasi tersebut menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak yang bersangkutan.

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” kata Dwi Astuti.

Dwi Astuti menjelaskan, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP untuk memeriksa nomor Whatsapp di laman resmi
DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.

Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak atau tautan terkait perpajakan maka dipastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.

Selain itu, jika menerima pesan bermuatan file berekstensi APK dan mengatasnamakan DJP diabaikan saja karena DJP tidak pernah mengirim file berekstensi APK.

“Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id,” jelasnya.

Dwi Astuti menyebut, pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening kas negara melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking atau pada loket bank/pos persepsi.

“Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat. Ada pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi APK lewat Whatsapp atau email,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaKPU Jelaskan Aturan Berkampanye Lewat Medsos
Artikel selanjutnyaRefleksi Hari Tani: Kalau Petani Tak Kunjung Sejahtera, Lalu Bagaimana Bisa Menarik Generasi Penerusnya?