Semarang, Idola 92,6 FM-Disperindag Jawa Tengah mencatat, sepanjang Januari-Desember 2024 perizinan ekspor dipermudah dan telah diterbitkan 99.753 Surat Keterangan Asal (SKA) barang ekspor dari Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
Kepala Disperindag Jateng Sakina Rosellasari mengatakan berdasarkan data selama Januari-5 Desember 2024, telah diterbitkan sebanyak 99.753 SKA. Hal itu dikatakan saat ditemui di sela acara di kantornya, kemarin.
Menurutnya, jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 94.842 SKA.
Sakina menjelaskan, pihaknya senantiasa memberikan pelayanan prima dalam berbagai pengurusan termasuk pengurusan dokumen SKA.
Salah satunya, tidak memungut pajak dan tidak mengenakan retribusi.
“Layanan kami sudah sesuai ketentuan, tidak dipungut pajak, gratis retribusi, dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” kata Sakina.
Lebih lanjut Sakina menjelaskan, jumlah eksportir pengguna layanan SKA Jateng tercatat 1.498 perusahaan dengan lokasi terbanyak berasal dari Kota Semarang dan Kabupaten Jepara serta Kabupaten Semarang.
Guna memberikan kenyamanan bagi para pemohon SKA, pihaknya memerbaiki ruang layanan IPSKA.
“Semula ruang layanan IPSKA berada di belakang kantor Disperindag. Saat ini, ruang layanan IPSKA bergeser di dekat gedung utama kantor Disperindag. Perbaikan ruang layanan IPSKA menggunakan anggaran APBD Perubahan 2024 sebesar Rp 349 juta,” pungkasnya. (Bud)