7.953 Warga Binaan Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Pj Gubernur Nana Sudjana saat memberikan SK remisi kepada salah satu narapidana di Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman, kepada 7.953 orang narapidana dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.

Remisi yang didapat para narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Jateng itu, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan untuk mendapatkan remisi, para narapidana tersebut harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dan salah satunya warga binaan sudah menjalani pidana minimal enam bulan. Hal itu dikatakan usai penyerahan surat keputusan (SK) remisi kepada dua warga binaan di Lapas Kedung Pane Semarang, kemarin.

Nana menjelaskan, untuk mendapatkan remisi juga para narapidana tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Artinya, narapidana mengikuti ataupun aktif melaksanakan program pembinaan di lapas ataupun di rutan.

Nana meminta kepada narapidana yang mendapatkan remisi, agar terus termotivasi untuk berkelakuan baik.

Sedangkan bagi yang mendapatkan remisi bebas, dapat berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.

“Selama di tahanan mereka sudah diberikan berbagai bekal ketrampilan. Mereka diberikan pilihan mulai cara membuat batik, membuat mebel, membuat gambar-gambar (kaligrafi), menjahit dan membuat makanan,” kata Nana.

Lebih lanjut Nana berharap, adanya pembinaan dan pemberian remisi dapat menjadi modal penting bagi warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat secara utuh.

“Kami berharap, mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi keluarganya dan sekitarnya. Karena mereka sudah memiliki keterampilan yang dibina selama di Lembaga Pemasyarakatan,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News