69 Calon Peserta Didik PPDB 2024 Dianulir Nilai Piagamnya

PPDB 2024
PPDB 2024
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah menganulir nilai piagam milik 69 calon peserta didik, di PPDB 2024 jenjang SMA/SMK negeri.

Sebab, piagam yang digunakan 69 calon peserta didik untuk mendaftar SMA/SMK negeri di Kota Semarang melalui jalur prestasi diragukan keabsahannya.

Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui penelusuran dan penelitian yang dilakukan Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng terhadap dokumen yang diperlukan.

Selain itu juga meminta keterangan kepada orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band serta Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng.

Nana menjelaskan, atas rekomendasi tersebut maka calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan tersebut tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi namun hanya dihitung berdasarkan nilai raport semester satu sampai dengan semester lima.

Menurutnya, penghargaan tersebut dianggap tidak ada nilainya karena keabsahannya diragukan.

“Bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama tim PPDB dan pihak terkait, dan hasilnya disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuruan Malaysia Internasional Virtual Band Championship 2022 ini diragukan keabsahannya. Direkomendasikan untuk tidak digunakan sebagai komponen penambah nilai akhir pada jalur prestasi,” kata Nana.

Nana lebih lanjut menjelaskan, atas rekomendasi tersebut maka terhadap calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB jalur prestasi menggunakan piagam yang diragukan keabsahannya tersebut tidak akan dihitung.

Yang dihitung hanya nilai rapor dari semester satu sampai dengan semester lima, dari calon peserta didik yang bersangkutan.

“Calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB daring, namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan ketentuan, maka dinyatakan mengundurkan diri. Selanjutnya akan digantikan calon peserta didik cadangan. (Bud)