Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, melayangkan 59.971 surat teguran kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, 17.447 surat paksa juga telah dikeluarkan dan dikirimkan ke masing-masing wajib pajak yang memiliki tagihan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan penagihan pajak, terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban perpajakan. Hal itu dikatakan saat ditemui di Semarang, kemarin.
Nurbaeti menjelaskan, sebelum melakukan penagihan kepada wajib pajak maka Kanwil DJP Jateng I akan menerbitkan surat teguran dan dilanjutkan surat paksa jika tidak diindahkan hingga tindakan penyitaan.
Termasuk, melakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak di bank guna mencari aset milik wajib pajak guna melunasi hutang ke negara.
“Jadi kalau dari pemeriksaan sampai dengan November 2024, terkumpul Rp608 miliar. Wajib pajak yang diperiksa bayar dikenakan ketetapan, dan mereka bayar atas ketetapan itu sebesar Rp608 miliar,” kata Nurbaeti.
Lebih lanjut Nurbaeti menjelaskan, dari tindakan penagihan kepada wajib pajak dilakukan setelah ketetapan mendapat kekuatan hukum.
Nantinya, para juru sita akan menagih kepada wajib pajak yang memiliki hutang pajak.
“Hasil penagihan terkumpul Rp257,6 miliar dari tindakan penagihan. Jadi pemeriksaan penagihan mengumpulkan rupiah kurang lebih hampir Rp865 miliar, dan harapannya bisa bertambah di sisa satu bulan terakhir kurang ini sampai dengan 31 Desember,” pungkasnya. (Bud)