5 Kasus Mafia Tanah Dibongkar Polda Jateng, Jumlah Kerugiannya Cukup Fantastis

AHY
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (kanan) menunjukkan barang bukti kasus mafia tanah yang ditangani Polda Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah tahun ini mampu mengungkap lima kasus mafia tanah, dan tiga kasus di antaranya sudah ditetapkan enam orang sebagai tersangka

Beberapa kasus mafia tanah yang ditangani Polda Jateng itu terbilang cukup besar, karena nilai kerugian cukup fantastis.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajarannya berkomitmen, dalam memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi para pemilik tanah yang sah. Pernyataan itu dikatakan di sela konferensi pers bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Mapolda, Senin (15/7).

Menurut kapolda, mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat luas tapi juga menghambat iklim investasi di Jateng.

Kapolda menjelaskan, pada tahun ini pihaknya dibantu Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Mabes Polri mengungkap lima kasus.

Tiga kasus sudah ditetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka, dan satu tersangka sudah mendapatkan vonis dari pengadilan selama dua tahun penjara.

“Terbesar ada di Grobogan, jumlah kerugiannya Rp3,4 triliun dan Rp1,8 miliar itu adalah di wilayah Ungaran Kabupaten Semarang. Artinya bahwa ungkap kasus ini secara nasional adalah yang terbesar dalam mengungkap kerugian negara. Ini semua berkat komitmen kami kerja sama yang kokoh dengan BPN provinsi dan kejaksaan serta anggota sekalian sehingga ini bisa kita laksanakan,” kata kapolda.

Sementara Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, penanganan kasus mafia tanah dipandang penting, untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia.

Pihaknya juga ingin meyakinkan kepastian hukum, untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif serta semakin menjanjikan bagi para investor.

AHY menjelaskan, Kementerian ATR/BPN ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders dalam memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya.

“Mafia tanah di Indonesia selalu yang menjadi korban adalah rakyat termasuk dunia usaha dan tentunya negara. Oleh karena itu, kita hadir untuk membela rakyat dan membela kepentingan pertumbuhan ekonomi serta tentunya membela kepentingan negara,” ucap AHY.

Lebih lanjut AHY menjelaskan, secara nasional pada tahun ini ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. (Bud)

Artikel sebelumnyaPakai Aplikasi Libas, Petugas Cukup Catat Pelanggaran Warga Kota Semarang
Artikel selanjutnyaNana: Rodshow Bus KPK Kalau Bisa Digelar Setahun Sekali