25,1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Rokok ilegal
Petugas melakukan pendataan terhadap jutaan batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta memusnahkan 25,1 juta batang rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, kemarin.

Barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan 2023 yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY dan Bea Cukai Semarang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan barang-barang yang dimusnahkan selain 25,1 juta batang rokok ilegal juga ada 603,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.270 gram tembakau iris (TIS) dan 2,28 liter vape liquid serta 1.820 butir obat-obatan.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara seharusnya dibayar sebesar Rp16,84 miliar.

Menurutnya, barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya serta masyarakat.

“Sebagian besar ini produk Jawa Timur yang kami lakukan penindakan di sekitaran jalan tol, ada distribusi ke Jawa Tengah dan Jawa Barat atau Lampung maupun Sumatera. Ini hasil operasi bersama dengan pemerintah daerah, kami datang ke pasar-pasar dan bahkan kami ada polisi siber untuk memantau penjualan di e-commerce kami coba tracking karena sekarang arahnya ke penjualan online,” kata Tri.

Lebih lanjut Tri menjelaskan, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain itu juga diancam denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Upaya pemberantasan akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir, dalam rangka pengamanan keuangan negara dan penciptaan iklim usaha yang sehat serta kelancaran pembangunan,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News