18 Kilogram Sabu Berhasil Disita Sebelum Dikirim ke Surabaya

Wakapolda Brigjen Pol. Agus Suryonugroho saat bertanya ke salah satu tersangka peredaran sabu.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan proses pengiriman sabu seberat 18 kilogram, yang rencananya akan dikirim ke Kota Surabaya.

Sabu seberat 18 kilogram itu diduga jaringan trans nasional, dan akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.

Wakapolda Brigjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan tidak hanya menyita 18 kilogram sabu, tetapi juga mengamankan ekstasi sebanyak 2.425 butir. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Selasa (27/8).

Menurut wakapolda, jajarannya juga mengamankan dua orang tersangka berinisial MNA dan IS.

Tersangka MNA dan tersangka IS ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Wakapolda menjelaskan, modus dari tersangka membawa 18 kilogram sabu menjadi penumpang kapal dari Kalimantan.

“Tersangka mendapat pesan dari pelaku berinisial B (Kalimantan) statusnya masih DPO, dan tersangka IS yang mendapat pesan dari pelaku berinisial A (Surabaya) juga berstatus DPO untuk menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata wakapolda.

Diresnarkoba Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menambahkan, dari pengakuan tersangka diketahui jika sudah kali ketiga kali menerima pesanan membawakan Sabtu

Pertama di Januari 2024 sebanyak 15 kilogram sabu, kemudian di Mei 2024 sebanyak lima kilogram dan Agustus 2024 sebanyak 18 kilogram.

“Dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda lain, ada dugaan masih jaringan Fredi Pratama. Yaitu dibungkus teh China. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ucap Anwar.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, kedua tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana adalah pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (Bud)

Ikuti Kami di Google News