Semarang, Idola 92,6 FM-Pertamina Patra Niaga segera memberikan sanksi kepada 12 SPBE, yang disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
Hal itu sebagai respon dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga, terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan bagi 12 SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksinya sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di Pasal 166 ayat (1) dan (2). Hal itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurutnya, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha adalah sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Ega menjelaskan, pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan.
Apabila tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang tidak menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan,” kata Ega.
Lebih lanjut Ega menjelaskan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan tapi juga perbaikan sistem.
Utamanya, agar penyaluran elpiji tiga kilogram berjalan dengan baik mulai dari pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Diketahui, 12 SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. (Bud)