Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah akan merekrut pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau biasa disebut PTPS.
Tugasnya, untuk mengawasi jalannya pemilu di tingkat TPS.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Selasa (5/12).
Rofi menjelaskan, berdasarkan Undang-undang tentang Pemilu yang menetapkan Pengawas TPS adalah panwaslu kecamatan.
Nantinya, Bawaslu di semua tingkatan akan mengumumkan pembentukan Pengawas TPS.
Menurut Rofi, proses seleksi Pengawas TPS bersifat terbuka dan warga Jateng yang memenuhi syarat menjadi Pengawas TPS bisa ikut mendaftarkan diri.
“Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu, beberapa syarat Pengawas TPS di antaranya warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas dan berkepribadian yang kuat. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu,” kata Rofi.
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, ada juga syarat lain di antaranya bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan ada beberapa syarat lain seperti yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu.
“Bawaslu Jawa Tengah berharap, nantinya warga yang memenuhi syarat dipersilahkan mendaftar. Terkait dengan ketentuan pendaftaran, nantinya akan diumumkan melalui media massa dan media sosial Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Bud)