Semarang, Idola 92,6 FM-Tahun depan, upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah naik 4,02 persen, atau menjadi Rp2.036.947 dari tahun sebelumnya Rp1.958.169,69.
Penetapan UMP Jateng 2024, dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Azis mengatakan nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan memertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Menurut Azis, penetapan UMP Jateng 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan untuk pemerintah dan akademisi serta serikat pekerja dan perwakilan pengusaha pada 16 November 2023 kemarin.
UMP berlaku bagi pekerja atau buruh, dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Azis menjelaskan, pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Terkait dengan upah minimum provinsi tahun 2024, ada kenaikan sebesar 4,02 persen atau sebesar Rp78.777,37 dari upah minimum yang lama. Ketetapan mengenai upah minimum ini ditetapkan gubernur lewat surat keputusan gubernur,” kata Azis.
Diketahui, UMP 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum 2024.
Ditambah lagi, terkait dara kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum 2024. (Bud)