Tok! UMK 2024 Resmi Diumumkan dan UMK Semarang Tertinggi di Jateng

Gaji Ilustrasi

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11) malam.

Besaran UMK dituangkan dalam surat keputusan gubernur Jateng, dan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan dalam surat keputusan yang dibuat tersebut, ditetapkan UMK tertinggi di Jateng adalah Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.

Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005.

Nana menjelaskan, penetapan UMK berdasarkan surat menteri ketenagakerjaan tentang penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024.

Selain itu juga, berdasarkan data kondisi ekonomi dan ketenagakeriaan untuk penetapan upah minimum 2024.

Menurut Nana, penetapan UMK 2024 memerhatikan inflasi provinsi dan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa, memertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS. Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” kata Nana.

Lebih lanjut Nana menjelaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Bagi perusahaan yang melanggar, maka akan dikenai sanksi. (Bud)

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng:

  • Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106
  • Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690
  • Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571
  • Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005
  • Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947
  • Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641
  • Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175
  • Kabupaten Magelang : Rp2.316.890
  • Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327
  • Kabupaten Klaten : Rp2.244.012
  • Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482
  • Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500
  • Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366
  • Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
  • Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516
  • Kabupaten Blora : Rp2.101.813
  • Kabupaten Rembang : Rp2.099.689
  • Kabupaten Pati : Rp2.190.000
  • Kabupaten Kudus : Rp2.516.888
  • Kabupaten Jepara : Rp2.450.915
  • Kabupaten Demak : Rp2.761.236
  • Kabupaten Semarang : Rp2.582.287
  • Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690
  • Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
  • Kabupaten Batang : Rp2.379.702
  • Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
  • Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
  • Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
  • Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
  • Kota Magelang : Rp2.142.000
  • Kota Surakarta : Rp2.269.070
  • Kota Salatiga : Rp2.378.951
  • Kota Semarang : Rp3.243.969
  • Kota Pekalongan : Rp2.389.801
  • Kota Tegal : Rp2.231.628

(bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBagaimana Merespons Anomali Iklim yang Kian Ekstrem agar Ada “Greget” dan Menjadi Urgensi Bersama?
Artikel selanjutnyaAgustinus Sandi, Pendiri Kantan Sasirangan