Semarang, Idola 92,6 FM – Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK menggelar sosialisasi tentang pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen di Hotel Gumaya Semarang pada Selasa (23/5).
Sosialisasi diberikan, agar kepentingan masyarakat terlindungi dari kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan pihaknya mengundang beberapa pelaku usaha jasa keuangan di wilayah Jateng-DIY, agar diketahui tujuan dari perlindungan hak konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan bisa dipahami.
Menurut Sarjito, ketika hak dari konsumen jasa keuangan akan dinaikkan akan menimbulkan kekhawatiran dari para pelaku usaha jasa keuangan.
“Jadi kita ingin menyeimbangkan antara hak dan kewajiban PUJK dengan hak dan kewajiban konsumen. Supaya jangan sampai terjadi PUJK hanya cari uang saja, tapi tidak memikirkan hak konsumen bagaimana. Tahu-tahu duitnya hilang,” kata Sarjito.
Sementara itu Kepala Kantor Regional III OJK Jateng-DIY Sumarjono menambahkan, pihaknya kerap mendapat aduan tentang perilaku pelaku usaha jasa keuangan berupa iklan atau penjelasan yang tidak terlalu jelas.
Akibatnya, masyarakat merasa ditipu atau dijebak dan mengadu kepada OJK.
Menurutnya, OJK akan mendorong perilaku pelaku jasa keuangan itu menjadi lebih baik.
Harapan ke depannya, masyarakat sebagai konsumen bisa lebih terlindungi.
“Kita sudah cukup banyak memberikan edukasi, mulai ke pesantren atau sekolah dan juga pelaku UMKM. Kita akan terus lakukan peningkatan tidak hanya inklusinya tapi juga literasinya,” ucap Sumarjono.
Lebih lanjut Sumarjono mencatat, per Maret 2023 sudah ada 224 aduan yang masuk.
Pengaduan tersebut terkait dengan perilaku perbankan, restrukturisasi hutang dan lelang serta beberapa hal lainnya. (Bud)