Terdakwa Pengemplang Pajak Dipenjara Setahun

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menyatakan saat dilakukan penyidikan sebenarnya terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP.

Yakni dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP, ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Menurutnya, terdakwa tidak menggunakan hak tersebut sehingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Bahwa penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan tersebut merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium,” ucap Santoso.

Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum.

Hal ini juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

“Diharapkan adanya efek jera bagi wajib pajak lain, sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
1
2
Artikel sebelumnyaPersit Yon Arhanudse-15 Ikuti Cooking Class Memasak Ala Hotel Bintang Lima
Artikel selanjutnyaManfaatkan Kecanggihan Teknologi, Nexa Buat Aplikasi Khusus Lewat Artificial Intelligence