Magelang, Idola 92,6 FM – Bank Indonesia mulai memberlakukan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau Merchant Discount Rate (MDR), kepada merchant sebesar 0,3 persen per 1 Juli 2023.
Namun, biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengatakan MDR merupakan biaya yang akan dikenakan pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), namun pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. Hal itu dikatakan saat ditemui di Kabupaten Magelang, pekan kemarin.
Doni menjelaskan, saat masa pandemi terjadi itu tidak hanya MDR yang diberikan kelonggaran tapi juga ada penurunan bunga kartu kredit.
Menurut Doni, semua instrumen sistem pembayaran pada masa setelah pandemi diberikan kemudahan atau relaksasi.
Setelah masa pemulihan usai pandemi, sudah saatnya relaksasi yang diberikan itu dicabut dan dikenakan biaya.
Doni menyebut, besaran tarif MDR sebesar 0,3 persen dinilai cukup kecil dibandingkan pembayaran dengan kartu debet maupun kartu kredit.
“Intinya MDR itu kan harus bayar. Tapi di masa pandemi kita butuh suatu policy, karena semua UMKM terdampak. Jadi bukan hari ini tidak mengenakan terus kemudian mengenakan, tidak. Karena basisnya itu mengenakan, dari awal itu semua kena MDR,” kata Doni.
Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng Rahmat Dwisaputra menambahkan, semua transaksi elektronik ada biaya operasionalnya.
Pada saat masa pandemi, memang diberikan relaksasi di setiap transaksi perekonomian yang tujuannya menggeliatkan tingkat konsumsi masyarakat
Menurut Rahmat, saat pertumbuhan ekonomi normal dan laju inflasi stabil tersebut maka diterapkan kembali MDR.
Namun demikian, Bank Indonesia akan tetap melakukan edukasi dan sosialisasi kepada merchant maupun konsumen.
“Ya pastinya kalau secara ekonomi kan harus ada kesinambungan, kalau dia memberatkan maka konsumen tidak mau balik lagi. Itu kan hal dasar dari ekonomi,” ucap Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan teguran kepada merchant yang memberatkan konsumen dengan membebankan biaya MDR. (Bud)